Persnasional.co.id - Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (CKPP) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, memaksimalkan proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Dari data yang tercatat proses pengurusan dan pangajuan dua dokumen penting tersebut, per 6 Oktober 2023 total ada 2.260 pengajuan PBG dan SLF, dengan rincian yakni 1.733 PBG dan 527 SLF.
Sekertaris DPU CKPP Banyuwangi, Komang Sudira Atmaja mengatakan, bahwa PBG adalah aturan bagaimana sebuah bangunan memenuhi standar teknis bangunan gedung yang sudah ditetapkan.
Standar itu antara lain mencakup standar perencanaan, perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, serta standar pemanfaatan bangunan gedung.
Sementara SLF, lanjut Komang, adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah yang menyatakan kelaikan fungsi sebelum bangunan gedung dapat dimanfaatkan.
"Keduanya berfungsi untuk memastikan investasi bangunan yang aman dan legal," ungkapnya.
Selian menghimbauPihaknya juga memberikan pendampingan bagi masyarakat dan pengusaha jasa kontruksi dalam mengurus PBG dan SLF. Sosialisasi juga rutin dilakukan.
"Kita terbuka, 24 jam kita stand by bila ada masyarakat yang perlu bantuan. Konsultasi bisa dilakukan melalui medsos kami atau by Whatsapp," tegasnya. (*)